Sidang Perusakan Hutan Tebo

Ini Kesalahan Fatal Wakil DPRD Tebo Syamsu Rizal, Kini Terancam Dipenjara dan Denda Rp 1 Miliar

Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal dituntut hukuman selama 3 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp1 Miliar subsibder 1 Tahun

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/KOLASE
Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, terdakwa perkara dugaan perusakan hutan 

Kasus Perusakan Hutan

Perkara dugaan perusakan hutan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal itu berawal pada 1 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu Polsek Sumay melakukan pengecekan titik hotspot di wilayah Desa Suo-Suo melalui pantauan satelit.

Saat pengecekan diketahui adanya lahan yang terbakar.

Lahan tersebut merupakan area pembukaan lahan dengan cara penebangan pohon.

Sehari kemudian, polisi ke lokasi usai mendapat informasi lahan itu kembali terbakar.

Hasil penyelidikan di lokasi, lahan tersebut milik Syamsul Rizal alias Idai.

Dari penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, pemilik lahan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Tebo dalam perkara kebakaran dan perusakan hutan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan pada 18 Januari 2021 berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Polres dengan Nomor:S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM. (Tribunjambi/hendrosandi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved