Keluarga Antusias Gunakan Layanan Video Call, Komunikasi dengan WBP saat Idul Fitri

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sungai Penuh tak bisa bertatap muka langsung saat kunjungan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
ist
102 Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Idul Fitri 

Besaran remisi yang didapat para napi yaitu mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Besaran tersebut berdasarkan lama masing-masing napi telah menjalani pidana.

Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2021 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto dan sejumlah Pegawai, yang bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah selesai.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto mengatakan, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan negara atas pencapaian yang telah dilakukan napi dalam menjalani pembinaan, pendidikan dan bimbingan selama menjalani masa pidana di Rutan

Karutan juga mengajak warga binaan untuk berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

“Program pembinaan dilakukan agar warga binaan menyesali perbuatan dan kembali menjadi warga yang baik, taat kepada hukum, menyunjung tinggi norma-norma sosial dan keagamaan, sehingga terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan, selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini, sekaligus mengingatkan kepada warga binaan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jadilan insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi nusa dan bangsa,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved