Keluarga Antusias Gunakan Layanan Video Call, Komunikasi dengan WBP saat Idul Fitri

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sungai Penuh tak bisa bertatap muka langsung saat kunjungan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
ist
102 Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Idul Fitri 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sungai Penuh tak bisa bertatap muka langsung saat kunjungan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu dikarenakan Pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.

Meski demikian, Rutan Sungaipenuh tetap mengutamakan dan memberikan pelayanan bagi WBP dengan membuka layanan penitipan barang, terutama masakan dan kue lebaran dari pihak keluarga.

Layanan penitipan barang ini dibuka oleh pihak Rutan selama 3 hari, mulai dari hari Kamis 13 Mei hingga Sabtu 15 Mei 2021. Layanan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB sore.

Kepala Rutan Kelas IIB Sungaipenuh, Eli Susanto dikonfirmasi mengatakan, selain layanan penitipan barang, Rutan Sungai Penuh juga memberikan layanan khusus kunjungan daring atau video call (VC) melalui aplikasi zoom, agar WBP dan keluarga bisa bersilaturrahmi melepas rindu saat lebaran.

Dalam layanan ini, petugas rutan menyiapkan 1 unit komputer untuk WBP dan 1 unit untuk keluarga WBP yang ditempatkan di ruangan khusus di depan Rutan Sungai Penuh.

Pihak keluarga WBP yang datang menitipkan barang dan makanan bisa langsung berkunjung secara daring lewat aplikasi zoom.

Menurut dia, layanan ini untuk memberikan kesempatan kepada WBP untuk bisa ikut bersama-sama menikmati suasana Hari Raya Idul Fitri.

“Kita terus bertransformasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi WBP dan keluarga,” ujarnya, Minggu (16/5).

Selain itu, layanan ini disediakan untuk memberikan kepercayan kepada masyarakat terkait pelayanan publik di Rutan Sungaipenuh.

Pantauan di Rutan Sungaipenuh, pada Sabtu (15/5), ratusan keluarga WBP antusias menikmati layanan yang disediakan pihak Rutan, dengan menitipkan makan dan melakukan kunjungan via zoom, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

102 Napi Dapat Remisi

SEBANYAK 102 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.

Mereka yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana tersebut terdiri dari narapidana kasus narkoba PP9 sebanyak 30 orang, napi kasus narkoba non PP 99 sebanyak 31 orang.

Kemudian napi kasus pidana umum sebanyak 41 orang, yang terdiri dari 1 orang kasus KDRT, 2 orang kasus pengeroyokan, 1 orang kasus pemerasan/pengancaman, 1 orang kasus Laka Lantas, 2 orang kasus pembunuhan, 5 orang kasus pencurian, 3 orang kasus penggelapan, 3 orang kasus perampokan, 19 kasus perlindungan anak, 2 orang kasus penganiayaan, 1 orang napi kasus kehutanan dan 1 orang kasus pornografi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved