Berita Sungai Penuh
102 Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Mereka yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana tersebut terdiri dari narapidana kasus narkoba PP9 sebanyak 30 orang, napi kasus narkoba non
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Sebanyak 102 orang narapidana Rutan Klas IIB Sungai Penuh mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.
Mereka yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana tersebut terdiri dari narapidana kasus narkoba PP9 sebanyak 30 orang, napi kasus narkoba non PP 99 sebanyak 31 orang.
Kemudian napi kasus pidana umum sebanyak 41 orang, yang terdiri dari 1 orang kasus KDRT, 2 orang kasus pengeroyokan, 1 orang kasus pemerasan/pengancaman, 1 orang kasus Laka Lantas, 2 orang kasus pembunuhan, 5 orang kasus pencurian, 3 orang kasus penggelapan, 3 orang kasus perampokan, 19 kasus perlindungan anak, 2 orang kasus penganiayaan, 1 orang napi kasus kehutanan dan 1 orang kasus pornografi.
Besaran remisi yang didapat para napi yaitu mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Besaran tersebut berdasarkan lama masing-masing napi telah menjalani pidana.
Remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto dan sejumlah Pegawai, yang bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah selesai.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto mengatakan, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan negara atas pencapaian yang telah dilakukan napi dalam menjalani pembinaan, pendidikan dan bimbingan selama menjalani masa pidana di Rutan
Karutan juga mengajak warga binaan untuk berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
“Program pembinaan dilakukan agar warga binaan menyesali perbuatan dan kembali menjadi warga yang baik, taat kepada hukum, menyunjung tinggi norma-norma sosial dan keagamaan, sehingga terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan, selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini, sekaligus mengingatkan kepada warga binaan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Jadilan insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi nusa dan bangsa,” tutupnya.
Baca juga: 74 Andikpas dan Dewasa di LPKA Kelas II Muara Bulian Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Baca juga: Kapolres Muarojambi Patroli Pakai Sepeda Motor, Pastikan Tempat Wisata Tidak Ada yang Beroperasi
Baca juga: Siswa SMA/SMK di Provinsi Jambi Mulai Sekolah 23 Mei 2021, Guru Wajib Masuk Mulai Besok