Pintu Masuk TMII Sempat Ditutup, Kini Dibuka Lagi Setelah Jumlah Pengunjung Dihitung Ulang
Pintu masuk TMII sempat ditutup sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu (15/5/2021). Penutupan ini berimbas pada membeludaknya antrean pengunjung.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sempat ditutup sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu (15/5/2021).
Penutupan ini berimbas pada membeludaknya antrean pengunjung di depan pintu gerbang, baik yang menggunakan kendaraan beroda dua maupun roda empat.
Sekira pukul 13.00 WIB, pintu kembali dibuka, dan warga langsung masuk ke dalam objek wisata.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan yang langsung hadir di pintu masuk pun menjelaskan alasan pembukaan kembali pintu masuk TMII.
"Kapasitas di dalam TMII adalah 60.000, dan sesuai aturan hanya diperbolehkan 30 persen, yaitu sekitar 20.000 pengunjung."
"Dan setelah dilakukan penghitungan di dalam, pengunjung yang masuk dan keluar, maka akhirnya bisa dibuka dengan ketentuan tetap di kapasitas 20.000 pengunjung," jelasnya.
Erwin menegaskan protokol kesehatan tetap diterapkan di dalam TMII, dan diawasi secara ketat.
Setelah satu jam dibuka, pintu masuk pun kembali ditutup.
Hal ini dikarenakan kapasitas di TMII telah mencapai sekitar 20.000 pengunjung.
Diatur Pemda
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, menanggapi pembukaan objek wisata saat periode larangan mudik Lebaran 2021.
Menurut Airlangga, dibukanya objek wisata di tengah kebijakan peniadaan mudik Lebaran, mengacu pada aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Yakni, aturan soal pengunjung harus dipastikan menerapkan prokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta pembatasan pengungunjung yang hanya 50 persen.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam dialog bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran, yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).
“Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan."