Penistaan Agama
Motif Pelaku Penistaan Agama di Pekanbaru Diungkap Kapolresta Pekanbaru; Karena Ditinggal Istri
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, akhirnya terungkap motif dari pria di Pekanbaru yang membuat video dan Viral di TikTok
Berikutnya pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari keterangan pelaku dia membuat video tersebut seminggu yang lalu di depan Alfamart Hotel Mona Jalan HR Subrantas Pekanbaru," ujar Kapolresta.
Lanjut dia, kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Pelaku juga sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Ditambahkan Nandang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa rekaman video TikTok akun Qaimulhakky7 dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih.
"Tersangka dijerat Pasal 156A KUHP Tentang penistaan agama, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnyanya.
Berita terkait penistaan agama
Artikel berjudul " Viral di TikTok, Pria di Pekanbaru Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ternyata Kecewa Ditinggal Istri " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penista-agama_islam_pekanbaru.jpg)