Penistaan Agama
Motif Pelaku Penistaan Agama di Pekanbaru Diungkap Kapolresta Pekanbaru; Karena Ditinggal Istri
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, akhirnya terungkap motif dari pria di Pekanbaru yang membuat video dan Viral di TikTok
TRIBUNJAMBI.COM - Lagi-lagi kasus penistaan agama kembali terjadi di Tanah Air.
Seorang pria di Pekanbaru diduga lakukan penistaan agama.
Dalam sebuah video viral di TikTok pria itu menyebut Alquran hanya cerita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, akhirnya terungkap motif dari pria di Pekanbaru bernama Qaimul Hakky (42), membuat video dan Viral di TikTok yang menjurus pada perbuatan penistaan agama.
"Pria di Pekanbaru pelaku penistaan agama yang Viral di TikTok itu kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (12/5/2021).
"Pelaku merasa dia kecewa, dia seorang muslim, dia kecewa dengan kitab sucinya, bahwa kitab sucinya tidak membawa keberuntungan buat dia, hanya dianggap itu hanya hayalan (cerita, red)," tambah Nandang.
Dia menegaskan, pelaku sementara sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan. Ia juga sudah ditetapkan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, warga Pekanbaru bernama Qaimul Hakky (42), diamankan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Dia ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Karena itu video TikTok yang pelaku unggah menjadi viral di media sosial (medsos).
Baca juga: Pelaku Penistaan Agama di Pekanbaru Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Viral Video Dugaan Penistaan Agama Islam, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Terungkap Motif Pelaku
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Kini Statusnya Bukan WNI: Saya Ditentukan Hukum Eropa
Dalam video itu pelaku menghina Alquran dengan menyebut kitab suci umat Islam ini hanya cerita, dan juga melontarkan kata-kata tidak pantas.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (10/5/2021), sekira pukul 12.00 WIB.
Disebutkan Nandang, berawal dari pihaknya mendapat laporan dari Ketua RT tempat tinggal pelaku, yang mendapatkan kiriman video TikTok di grup WhatsApp forum RW Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
"Pelapor melihat bahwa laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama tersebut adalah QH yang tinggal di Perumahan Taman Karya Asri yang dikenal oleh pelapor," kata Nandang, Rabu (12/5/2021).
Atas temuan itu disebutkan Nandang, pelapor bersama warga lainnya dibantu personel Bhabinkamtibmas, pergi ke rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku.
