Sudah Berhasil Peras IRT, Pria ini Juga Minta Berhubungan Badan, Saat di Hotel yang Datang Polisi

Foto anak gadis WL sedang duduk tanpa busana dikirim pelaku ke handpone miliknya.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pemerasan terpaksa dialami oleh seorang ibu rumah tangga.

Mulanya, MI mulai mengirim pesan singkat (WA) ke WL seorang ibu rumah tangga.

Namun oleh WL chat pelaku tak dihiraukan.

Kemudian, pelaku mengirimkan foto anak gadis IRT tersebut.

Baca juga: Puasa Tak Menghalangi Petugas Pos Pengamanan dan Penyekatan Tempino Jalankan Tugasnya

Baca juga: Hari ke Dua Larangan Mudik, Perbatasan Jambi-Sumsel Terpantau Sepi Kendaraan 

Baca juga: Sejak Januari, Sudah Sembilan Rumah Warga Sarolangun Terbakar

Foto anak gadis WL sedang duduk tanpa busana dikirim pelaku ke handpone miliknya.

Dapat kiriman foto tersebut, WL ketakutan.

Pelaku lantas minta korban mengirim sejumlah uang, supaya foto tersebut tidak disebar.

Permintaan pelaku lantas dikabulkan korban.

Oleh suami korban, ditransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke pelaku.

Ternyata pelaku tak puas, ia malah meminta IRT untuk berhubungan suami istri.

Karena tak senang pelaku melunjak, akhirnya dilaporkan.

Untuk menjebak pelaku, polisi minta korban untuk memenuhi permintaan MI.

Akhirya IRT tersebut datang ke hotel untuk memenuhi kebutuhan pelaku.

Ternyata itu cuma jebakan korban.

Pelaku akhirnya diamankan oleh Polres Madiun Kota.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan. Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNPEKANBARU

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved