Pemuda 24 Tahun Minta Berhubungan Badan dengan Ibu Korban, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Anak Gadis

Ancaman seorang pria ini dilakukan karena ia memiliki foto syur korban. Pria ini diketahui memiliki foto syur anak gadis korban.

Editor: Rohmayana
Ilustrasi foto tanpa busana/ Pria ini ancam foto busana anak gadis korban disebar, jika tidak mau diajak berhubungan badan 

“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah dikutip dari Kompas.com.

Saat itu WL jelas ketakutan.

AKP Fatah Meilana(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)AKP Fatah Meilana(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI) ()

Baca juga: Gadis 18 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan 5 Pria di Kebun, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Syur Korban

Suami WL lantas mentransfer uang Rp 1,8 juta ke rekening MI.

Rupanya MI tak puas dengan nominal tersebut.

Ia masih mengancam akan menyebar foto syur FD ke media sosial.

Lalu, MI mengajukan syarat lain.

MI meminta berhubungan badan dengan WL.

Suami WL jelas tak terima, ia kemudian melaporkan MI ke Polisi.

Baca juga: Digerebek Berhubungan Badan di Kuburan China Wanita Ini Malu saat Divideokan Warga : Hotel Banyak Om

Untuk menangkap pelaku, polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.

Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Emosi Lagi Asyik Berhubungan Badan Diganggu, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dengan Selingkuhannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved