Investor 212 Mart Samarinda Merasa Ditipu, Modal Rp 2 Miliar Tapi Toko Tutup, Gaji Karyawan Nunggak

Investor 212 Mart Samarinda merasa telah ditipu. mendirikan 212 Mart Samarinda mencapai Rp 2 Miliar

Editor: Suang Sitanggang
IST
Ilustrasi. Gerai 212 Mart 

Gerakan pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta).

"Pembentukan 212 Mart di Kota Samarinda pada tahun 2018 lalu dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda," jelasnya mengawali pernyataan.

Terdiri dari beberapa pengurus yaitu PN (Ketua), RJ (Wakil Ketua), HB (Bendahara), dan MS yang kini sebagai terlapor.

Baca juga: Tiga Terdakwa Anak di Bawah Umur Pelaku Pembacokan Korban Hingga Tewas Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Baca juga: Kondisi Terakhir Perawat Cantik yang Dibakar Orang Tak Dikenal, Wajah Eva Sofiana Wijayanti Rusak

Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka.

Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer di rekening, sejumlah setidak-tidaknya atau minimal Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak atau maksimal Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).

"Dari proses penghimpunan dana investasi tersebut terbentuklah Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, pertama 212 Mart Jalan AW Sjahranie (2018), Jalan Gerilya dan Bengkuring (2019)," sebut I Kadek Indra.

Pendirian Toko 212 Mart pertama pada tahun 2018 terkumpul dana investasi Rp 914.426.488.

Pada tahun 2019, Toko 212 Mart Jalan Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466,- dan Jalan Bengkuring Rp 81.700.000,-.

Jumlah total investasi yang terkumpul Rp 2.025.126.954,- dari investor yang secara bersama-sama mengumpulkan.

Diketahui pula, ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu.

Dari dana terkumpul tahun 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor dengan memberikan KTA dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda pada investor yang menyetor investasi.

Baca juga: TERBONGKAR Peredaran Rapid Test Antigen Ilegal Omzet Rp2,8 Miliar, Pelaku Sudah Beroperasi 5 Bulan

Baca juga: Sebanyak 48 Nasabah Bank Syariah di Bungo Diperiksa Penyidik

Tapi kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang.

Lalu setelah terkumpul dana investasi, HB, selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT KMB menjadi badan hukum pengelola Toko 212 Mart.

Diketahui pula, HB adalah Direktur PT tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan menjadi pengelola penuh Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved