TERBONGKAR Peredaran Rapid Test Antigen Ilegal Omzet Rp2,8 Miliar, Pelaku Sudah Beroperasi 5 Bulan
Rapid test antigen tanpa izin edar merebak di pasaran, dan pelaku meraup omzet hingga Rp2,8 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, SEMARANG - Rapid test antigen tanpa izin edar merebak di pasaran, dan pelaku meraup omzet hingga Rp2,8 miliar.
Peredaran rapid test antigen ilegal sudah berlangsung lima bulan ini di kawasan Jawa Tengah.
Peredaran barang ilegal tersebut berhasil diungkap Polda Jateng, dalam hal ini Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng.
Rapid test ilegal dipasarkan ke rumah sakit maupun klinik.
Pelaku, SPM (34), berhasil diamankan polisi dengan barang bukti ratusan rapid tes antigen ilegal.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Ditengarai ada rapid tes antigen tanpa surat izin edar yang terpantau pada 27 Januari 2021.
Akhirnya, setidaknya ada sekitar 450 pack rapid test antigen yang diamankan polisi.
"Pelaku berharap mendapat keuntungan yang besar. Dalam kurun waktu lima bulan Rp2,8 miliar," ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.
Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.
"Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan.
Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar," ujar dia.
Kapolda mengatakan rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli.
"Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rapid-test-antigen-ilegal.jpg)