Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Tiga Eks Petinggi FPI Kembali Dibekuk Densus 88 Usai Munarman, Lihat Barang Bukti yang Diamankan

Densus 88 membekuk sejumlah terduga teroris yang sempat menjadi pengurus Front Pembela Islam (FPI).

Tayang:
Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Polisi menggeledah markas FPI di Makassar 

Atribut itu diamankan setelah Tim Densus 88 menggeledah sekretariat yang berlokasi di Jl Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (4/5/2021) sore.

Pantauan di lokasi, atribut yang diamankan itu diantaranya seperti papan nama sekretariat berlogo FPI dan spanduk bekas.

Barang yang diamankan itu pun diangkut mobil ranger Polsek Ujung Pandang.

Pasca digeledah Tim Densus 88, bekas sekretariat atau markas FPI itu juga dipasangi garis polisi.

Garis polisi pun terlihat mengelilingi seluruh bangunan sekretariat.

Baca juga: Setelah Ringkus Munarman Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 3 Mantan Petinggi FPI Termasuk Panglima

Baca juga: Munarman Bisa Bebas Jika Dalam 21 Hari Densus 88 Tak Bisa Buktikan Ini

Baca juga: Kekuatan Satgas Nemangkawi Bertambah Dengan Bantuan Densus 88 Hadapi KKB Papua

Pintu sekretariat juga terkunci rapat. Terlihat saat seorang pria hendak memasuki sekret.

Pria itu berusaha membuka, namun tidak bisa lantaran terkunci.

Informasi yang diperoleh di lokasi, penggeledahan dilakukan mulai pukul 16.00 Wita hingga 17.20 Wita.

Munarman Bisa Bebas

Kepolisian RI telah menyatakan pihaknya bisa melepas mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman jika tidak bisa membuktikan tersangka terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Dijelaskan Ahmad, aturan itu termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari.

Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari. Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," katanya.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Wakil Ketua LPSK Kaget Munarman Ditangkap Densus 88, Edwin Partogi Singgung Masa Lalu di Walhi-YLBHI

Baca juga: Munarman Bingung Cari Sandal Saat Ditangkap Densus 88, Eko: Sandal Lu yang Mana Sih? Pusing Nyarinya

Baca juga: Tak Terduga Reaksi Rizieq Shihab Setelah Tahu Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved