Sabtu, 18 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Tiga Eks Petinggi FPI Kembali Dibekuk Densus 88 Usai Munarman, Lihat Barang Bukti yang Diamankan

Densus 88 membekuk sejumlah terduga teroris yang sempat menjadi pengurus Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Polisi menggeledah markas FPI di Makassar 

TRIBUNJAMBI.COM - Kembali Densus 88 membekuk 3 petinggi eks FPI sekaligus usai Munarman terlebih diamankan.

Densus 88 membekuk sejumlah terduga teroris yang sempat menjadi pengurus Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, polisi juga menangkap Sekum eks FPI, Munarman dengan tuduhan terkait terorisme.

Munarman pun diduga terkait dengan Jamaah Ansharut Daulah yang terafiliasi dengan ISIS.

Tiga eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) di Makassar, ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021) siang.

Ilustrasi Densus 88
Ilustrasi Densus 88 (PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA)

"Iya, ada tiga orang diamankan Densus.

Mereka ini mantan petinggi FPI waktu belum dibubarkan," ujar Kombes Pol E Zulpan.

Inisial ketiga orang itu kata Zulpan, AR, MU dan AF.

Ketiganya diketahui dijemput Densus 88 di rumah masing-masing.

"Masing-masing ditangkap di rumah masing-masing," katanya.

Penangkapan itu, kata dia, merupakan hasil dari penggeledahan di bekas Sekretariat FPI Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa kemarin.

Dalam penggeledahan itu, lanjut Zuplan, Tim Densus juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Jadi barang bukti yang diankan saat penggeledahan kemarin (bekas Markas FPI) itu ada empat box container (box plastik), tapi belum saya lihat apa-apa isinya," kata Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah atribut bekas markas atau sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar, telah diamankan polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved