Munarman Bisa Bebas Jika Dalam 21 Hari Densus 88 Tak Bisa Buktikan Ini

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa bebas jika Densus 88 tak bisa membuktikan tuduhannya.

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Munarman ditangkap Densus 88. 

Munarman Bisa Bebas Jika Dalam 21 Hari Densus 88 Tak Bisa Buktikan Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa bebas jika Densus 88 tak bisa membuktikan tuduhannya.

Penyidik Densus 88 punya waktu 21 hari untuk membuktikan keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Ahmad mengatakan, aturan itu termaktub di dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari. Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari. Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," katanya.

Baca juga: Istri Munarman Saksi Kunci Siapa Lily Sofia Sebenarnya, Beraninya Bicara Begini ke Presiden Jokowi

Baca juga: Lily Sofia Ternyata Sudah Punya Satu Anak, Diduga Pemeran Wanita di Video Balada Cinta Sekjen FPI

Lebih lanjut, ia menyampaikan aturan ini berbeda dengan penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.

"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1 x 24 jam. Ketika tindak pidana umum setelah 1 x 24 jam tidak cukup bukti maka yang bersangkutan harus dilepas," jelasnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021).
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sekali lagi penyidik tentunya professional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Baca juga: Apa Kabar Kompol Yuni, Kapolsek Cantik yang Terjerat Narkoba, Sekarang Jadi Begini Setelah Dicopot

Baca juga: Guru SMP di Solo Nakal Selingkuh dengan Suami Orang, Gibran Putra Jokowi Murka hingga Buat Cemas PNS

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved