Guru SMP di Solo Nakal Selingkuh dengan Suami Orang, Gibran Putra Jokowi Murka hingga Buat Cemas PNS

Nasib sang Guru SMP ini pun berakhir tragis di tangan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang diketahui menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Editor: Teguh Suprayitno
Handover/TribunSolo.com
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka marah mengetahui guru SMP di Solo selingkuh dengan suami orang. 

Guru SMP di Solo Nakal Selingkuh dengan Suami Orang, Gibran Putra Jokowi Murka hingga Buat Cemas PNS

TRIBUNJAMBI.COM - Gibran Rakabuming Raka murka setelah tahu seorang guru SMP di Solo selingkuh.

Yang membuat Putra Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) itu murka guru wanita itu berselingkuh dengan suami orang.

Hal ini pun membuat Gibran bereaksi keras.

Pemkot Solo langsung mencopot guru yang bertugas di SMP negeri itu lantaran melakukan tindakan indisipliner berat.

Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.

Adapun nasib guru tersebut terbongkar setelah kepergok istri sah karena sudah selingkuhi suaminya.

Nasib sang Guru SMP ini pun berakhir tragis di tangan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming yang diketahui menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Awalnya, istri sah melaporkan guru SMP yang berstatus PNS tersebut ke Pemkot Solo di akhir tahun 2020.

Namun laporan istri sah kepada guru SMP itu baru diproses di bulan April 2021.

Baca juga: Istri Munarman Saksi Kunci Siapa Lily Sofia Sebenarnya, Beraninya Bicara Begini ke Presiden Jokowi

Baca juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Mbah Mijan Mohon-mohon ke TNI Selidiki KRI Nanggala, Ada yang Janggal

Kemudian, guru SMP itu disidang di depan Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.

Berdasarkan hasil sidang, guru SMP yang menjadi pelakor di lingkungan ranah kerja PNS ini tergolong tindakan indisipliner berat.

Guru di Solo kepergok selingkuhi suami orang, nasibnya berakhir mengenaskan di tangan Gibran, putra Jokowi (kolase Tribunbogor dari Kompas/shutterstock)
Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara ( ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.

Alhasil, sang guru SMP itu pun mendapat sanksi berat, yakni dicopot dari jabatannya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Handover/TribunSolo.com)

Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan, hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved