Kasus Terorisme

Polisi Tak Izinkan Munarman Dijenguk Alasannya Karena Kasus Terorisme Beda dengan Pidana Biasa

Polri mengungkapkan alasan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum boleh dijenguk, sejak ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). 

Sebelumnya, beredar video pengakuan salah satu anggota FPI Makassar yang menjadi tersangka teroris, soal baiat kepada ISIS.

Terduga teroris yang membuat pengakuan bernama Ahmad Aulia.

Dalam video tersebut, Ahmad Aulia mengaku ditangkap karena berbaiat pada ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.

"Saya ditangkap pada tanggal 6 Januari 2021 di Polda Sulawesi Selatan."

"Ada pun saya ditahan atau ditangkap di kantor polisi Polda Sulawesi Selatan, karena berbaiat kepada Daulatul Islam."

"Yang memimpin Daulatul Islam, yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi," ujarnya dalam video tersebut.

Ahmad Aulia juga mengungkapkan dia berbaiat pada 2015, bersama 100 simpatisan dan laskar FPI, di Markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan.

Ahmad Aulia mengaku baiat dihadiri Munarman.

"Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat pada saat itu."

"Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri, yang memimpin baiat pada saat itu."

"Dan setelah berbaiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto sebanyak tiga kali."

"Yang mengisi acara saat itu Ustaz Agus dan Abdurrahman selaku pemimpin panglima FPI Kota Makassar," ungkapnya. (Igman Ibrahim)

SUMBER :  WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved