Kasus Terorisme

Polisi Tak Izinkan Munarman Dijenguk Alasannya Karena Kasus Terorisme Beda dengan Pidana Biasa

Polri mengungkapkan alasan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum boleh dijenguk, sejak ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini sudah dipenjara akibat dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Namun hingga saat ini Munarman tidak boleh dijenguk oleh siapapun termasuk keluarganya.

Polri mengungkapkan alasan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum boleh dijenguk, sejak ditahan di Polda Metro Jaya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman merupakan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Dengan kata lain, kata dia, penyidikan hingga hukum acara pidana yang dilakukan kepada Munarman berbeda dari tersangka kasus tindak pidana umum biasa.

"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa."

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Istri Munarman Saksi Kunci Siapa Lily Sofia Sebenarnya, Beraninya Bicara Begini ke Presiden Jokowi

Ia menyampaikan, penyidik Polri juga masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," jelasnya.

Penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman telah diperiksa selama 3 hari di Polda Metro Jaya. Dia pun belum dibolehkan bertemu pihak kuasa hukum ataupun keluarga.

"Penyidik densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan."

"Tentunya terkait keterlibatan aksi aksi terorisme yang dilakukan oleh Saudara M di beberapa wilayah di Indonesia," ucap Ahmad.

Baca juga: KKB Papua Masuk Dalam Kategori Organisasi Teroris

Ahmad menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan Munarman. Dia masih menunggu kabar dari Densus 88.

"Termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved