Kasus Terorisme
Polisi Tak Izinkan Munarman Dijenguk Alasannya Karena Kasus Terorisme Beda dengan Pidana Biasa
Polri mengungkapkan alasan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum boleh dijenguk, sejak ditahan di Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini sudah dipenjara akibat dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Namun hingga saat ini Munarman tidak boleh dijenguk oleh siapapun termasuk keluarganya.
Polri mengungkapkan alasan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum boleh dijenguk, sejak ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman merupakan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Dengan kata lain, kata dia, penyidikan hingga hukum acara pidana yang dilakukan kepada Munarman berbeda dari tersangka kasus tindak pidana umum biasa.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa."
"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Istri Munarman Saksi Kunci Siapa Lily Sofia Sebenarnya, Beraninya Bicara Begini ke Presiden Jokowi
Ia menyampaikan, penyidik Polri juga masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," jelasnya.
Penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman telah diperiksa selama 3 hari di Polda Metro Jaya. Dia pun belum dibolehkan bertemu pihak kuasa hukum ataupun keluarga.
"Penyidik densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan."
"Tentunya terkait keterlibatan aksi aksi terorisme yang dilakukan oleh Saudara M di beberapa wilayah di Indonesia," ucap Ahmad.
Baca juga: KKB Papua Masuk Dalam Kategori Organisasi Teroris
Ahmad menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan Munarman. Dia masih menunggu kabar dari Densus 88.
"Termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme."
"Jadi kami sampaikan kenapa belum update tentang penanganan Saudara M, kami sampaikan bahwa terus penyidik melakukan pengembangan," tuturnya.
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Argo juga membenarkan Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Pengembangan Kasus Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Satu Terduga Teroris di Makassar Tewas Ditembak
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelasnya.
Munarman lantas dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Jawab Pakai Hadis
Munarman enggan mengomentari pernyataan tersangka teroris Aulia Ahmad, yang mengaku disaksikan oleh mantan Sekretaris Umum FPI itu, saat berbaiat kepada ISIS.
Saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/2/2021), Munarman memberi jawaban dari dua hadis Thabrani.
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
سيكون في آخر الزمان شرطة يغدون في غضب الله ، و يروحون في سخط الله
Artinya, “Akan ada di akhir zaman nanti para aparat hukum yang berangkat di pagi hari membawa murka Allah dan pulang di sore hari membawa kemarahan dari Allah.” (HR Thobroni)
Setelah itu, Munarman kembali memberikan jawaban berupa hadis berikut ini:
Dari Abu Hisyam as-Silmi RA berkata bahawa Rasulullah SAW bersabda:
سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أَئِمَّةٌ يَمْلِكُوْنَ رِقَابَكُمْ وَيُحَدِّثُوْنَكُمْ فَيَكْذِبُونَ، وَيَعْمَلُوْنَ فَيُسِيؤُونَ، لا يَرْضَوْنَ مِنْكُمْ حَتَّى تُحَسِّنُوا قَبِيْحَهُمْ وَتُصَدِّقُوْا كَذِبَهُمْ، اعْطُوْهُمُ الحَقَّ مَا رَضُوا بِهِ.
Artinya: “Kalian akan dipimpin oleh para pemimpin yang mengancam kehidupan kalian. Mereka berbicara (berjanji) kepada kalian, kemudian mereka mengingkari (janjinya).
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 1 Mei 2021, Nino Pergoki Elsa Pegang Hasil DNA Reyna
Mereka melakukan pekerjaan, lalu pekerjaan mereka itu sangat buruk.
Mereka tidak suka dengan kalian hingga kalian menilai baik (memuji mereka) dengan keburukan mereka, dan kalian membenarkan kebohongan mereka, serta kalian memberi kepada mereka hak yang mereka senangi.” (HR Thabrani).
Sebelumnya, salah satu tersangka teroris Makassar mengaku disaksikan langsung oleh eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, saat berbaiat kepada ISIS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, pihaknya akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme di Indonesia.
"Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Namun demikian, kata dia, Polri masih menunggu kinerja dari tim Detasemen Khusus Anti-teror Polri 88, terkait perkembangan kasus penangkapan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar.
"Masih menunggu kerja dari Densus 88," ucap Rusdi.
Baca juga: Pulang Tarawih Gadis Ini Kaget Bangun Tanpa Busana, Tak Sadarkan Diri Usai Diberi Minum oleh Teman
Sebelumnya, beredar video pengakuan salah satu anggota FPI Makassar yang menjadi tersangka teroris, soal baiat kepada ISIS.
Terduga teroris yang membuat pengakuan bernama Ahmad Aulia.
Dalam video tersebut, Ahmad Aulia mengaku ditangkap karena berbaiat pada ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.
"Saya ditangkap pada tanggal 6 Januari 2021 di Polda Sulawesi Selatan."
"Ada pun saya ditahan atau ditangkap di kantor polisi Polda Sulawesi Selatan, karena berbaiat kepada Daulatul Islam."
"Yang memimpin Daulatul Islam, yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi," ujarnya dalam video tersebut.
Ahmad Aulia juga mengungkapkan dia berbaiat pada 2015, bersama 100 simpatisan dan laskar FPI, di Markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ahmad Aulia mengaku baiat dihadiri Munarman.
"Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat pada saat itu."
"Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri, yang memimpin baiat pada saat itu."
"Dan setelah berbaiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto sebanyak tiga kali."
"Yang mengisi acara saat itu Ustaz Agus dan Abdurrahman selaku pemimpin panglima FPI Kota Makassar," ungkapnya. (Igman Ibrahim)
SUMBER : WartaKotalive.com