Kisah Babi Ngepet

NASIB Wati usai Tuduh Tetangganya Nganggur tapi Kaya, Kini Diusir Warga, Kondisi Kontrakan Disorot

sai tuduh tetangganya banyak duit padahal tidak kerja, nasib Wati kini jadi memilukan. Ia harus diusir dari rumah kontrakannya hingga rumahnya sepi.

Editor: Rohmayana
ist
Tuding tetangga pesugihan babi ngepet, 'Nganggur Tapi Duit Banyak', ibu ini tak terima disebut fitnah (kolase TribunBogor dari TribunJakarta/INSTAGRAM mintulgemintul) 

"Hingga saya mempunyai pikiran yang sangat jahat sangat tidak masuk akal," ungkapnya.

Lanjut Adam, dirinya tak menyadari dampak dari apa yang ia karang, hingga menjadi viral dan menyedot perhatian publik.

Baca juga: Agar Terkenal, AI Rekayasa Cerita dan Tuduh Tetangga Lakukan Pesugihan Babi Ngepet

"Waktu pengerjaan tidak sadar tapi sudah terjadi seperti ini, penyesalan sudah tidak ada lagi," katanya.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas, kabar penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok telah dipastikan hanya rekayasa.

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar.

Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta - Rp 2 juta.

Tersangka AI memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.

Pengakuan Adam Dalang Rekayasa Babi Ngepet di <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/depok' title='Depok'>Depok</a>, Bikin Rencana Sejak Maret

Pengakuan Adam Dalang Rekayasa Babi Ngepet di Depok, Bikin Rencana Sejak Maret (Kolase Tribun Jakarta dan Kompas)

Baca juga: Bikin Heboh Satu Indonesia Sempat Viral Babi Ngepet, Inilah Dalang Dibalik Semuanya, Rekayasa Cerita

Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga nyatanya bohong belaka.

Pun dengan cerita adanya tiga orang berjalan tanpa menapakkan kaki ke tanah, itu semua juga bohong.

"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

AI terancam kurungan 10 tahun penjara. (*)

SUMBER : (TribunnewsBogor/Khairunnisa, Tribun Jakarta)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved