Agar Terkenal, AI Rekayasa Cerita dan Tuduh Tetangga Lakukan Pesugihan Babi Ngepet

Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Istimewa
Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa. 

TRIBUNJAMBI.COM - Belum lama ini, beredar kabar danya penangkapan babi ngepet dipemukiman warga.

Ternyata, berita tersebut adalah berita bohong.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

"Hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

Polisi mengumumkan kalau pelaku rekayasa adalah pria berinisial AI.

Baca juga: Kondisi Covid-19, THR PNS tak Dibayar Penuh dan Gaji ke 13 Akan Cair Bulan Juni

Baca juga: Pemerintah Dianggap Berubah-ubah dalam Membuat Peraturan Mudik 2021

Baca juga: 30 SDN di Muarojambi Masih Kepsek Plt, Ada Konsekuensinya Jika Tidak Didefinitifkan

AI merupakan oknum ustaz bernama Adam Ibrahim.

Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.

Tersangka Adam Ibrahim kemudian memesan babi secara online dari pencinta binatang seharga Rp 900 ribu, dengan ongkos kirim Rp 200 ribu.

"Tujuan mereka (Adam Ibrahim) adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Kombes Imran Edwin Siregar.

Adam Ibrahim lalu bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya.

Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.

"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adam Ibrahim terancam kurungan 10 tahun penjara.

Sementara itu, delapan rekan Adam Ibrahim saat ini masih diproses polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved