Kondisi Covid-19, THR PNS tak Dibayar Penuh dan Gaji ke 13 Akan Cair Bulan Juni

Perubahan dari alokasi anggaran THR di 2021 itu dinilainya mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Elemen pemerintahan harus memahami bahwa dalam situasi negara masih dalam kondisi Covid-19 tahun ini.

Karena hal tersebut, tunjangan hari raya (THR) tidak dibayar penuh demi menangani dampak pandemi yang membutuhkan anggaran lebih, dari mulai untuk program kartu prakerja hingga bantuan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Memahami untuk anggaran penanganan Covid-19, sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sesi keterangan pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Dianggap Berubah-ubah dalam Membuat Peraturan Mudik 2021

Baca juga: 30 SDN di Muarojambi Masih Kepsek Plt, Ada Konsekuensinya Jika Tidak Didefinitifkan

Baca juga: Terkuak Siapa Lily Sofia yang Trending Setelah Munarman Ditangkap, Sosok Istri Kedua?

Perubahan dari alokasi anggaran THR di 2021 itu dinilainya mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Beberapa pos tahun ini yang sebelumnya belum dianggarkan, harus dianggarkan pemerintah untuk melakukan berbagai perubahan," kata Sri Mulyani.

Beberapa pos tersebut umpamanya untuk program kartu prakerja yang tadinya memakan anggaran Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

"Subsidi kuota internet juga diberikan untuk di 2021 yang tadinya belum ada anggarannya. Selain itu, bantuan produktif UMKM serta tambahan imbal jasa penjaminan UMKM yang sekarang ini jumlah kredit yang dikucurkan sudah mencapai Rp 60,8 triliun," pungkasnya.

Gaji Ke 13 PNS Cair di Bulan Juni

Kementerian Keuangan menyatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan memberikan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 tersebut nanti pembayarannya akan dilaksanakan pada Juni 2021.

"Besaran gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam sesi keterangan pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Dengan ini, pihaknya berharap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di pusat dan daerah tetap fokus bisa menjalankan tugasnya secara penuh dedikasi.

"Selain itu, tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, dirinya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang di dalam suasana Covid-19 sejak tahun lalu terus bekerja dalam menjaga negara Republik Indonesia.

"Baik yang bekerja di garis depan untuk melaksanakan protokol kesehatan, membantu masyarakat kita. Baik yang sedang dirawat dan juga untuk ASN, TNI, Polri yang terus melakukan tugas-tugas luar biasa penting di dalam menjaga Republik Indonesia dan mengelola perekonomian," pungkasnya.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved