Berita Jambi
Pelaku Tak Kooperatif, Polisi di Jambi Temukan 1 Kg Sabu-sabu yang Disimpan di Bawah Tiang Jemuran
"Setelah dibuka oleh petugas, ternyata ada satu paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," beber Kabid Humas.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Singo, Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Sabtu (24/4/2021).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediamannya. Petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.030 gram atau 1 Kg lebih.
"Kedua tersangka berinisial YL dan DS, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP. Mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti," kata Mulia, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Bertingkah Aneh, Anak Usia 3 Tahun Positif Narkoba, Polisi Buru Ayah Tiri Sang Anak
Baca juga: Pelaku Illegal Driling Ditangkap Polda Jambi saat Konsumsi Sabu-sabu
Meski sempat tidak kooperatif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, yang disimpan pelaku di bawah tiang jemuran berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna putih.
"Setelah dibuka oleh petugas, ternyata ada satu paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," beber Kabid Humas.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra Fit warna Silver Hitam bernomor polisi BH 4479 HD dan dua unit handphone milik kedua tersangka.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Baca juga: TNI AL Tangkap Dua Penyelundup Narkoba Dari Malaysia, 100 Kg Sabu dan Ekstasi Berhasil Diamankan
Baca juga: Gelar Operasi Illegal Driling Polda Jambi Ringkus 95 Tersangka 14 di Antaranya Pemodal
Baca juga: Pelaku Illegal Driling Ditangkap Polda Jambi saat Konsumsi Sabu-sabu