Bertingkah Aneh, Anak Usia 3 Tahun Positif Narkoba, Polisi Buru Ayah Tiri Sang Anak

Dikutip dari Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai, Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman, menceritakan hasil positif didapatkan dari pemeriksaan rumah sakit

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan bocah usia 3 tahun tersebut dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin.

Polisi saat ini sedang mencari seorang pria yang merupakan ayah tiri korban.

Ayah tiri korban diduga menyebabkan bocah malang tersebut positif narkoba.

Dikutip dari Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai, Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman, menceritakan hasil positif didapatkan dari pemeriksaan rumah sakit.

Baca juga: Latihan Penembakan Rudal di Laut Bali, KRI Nanggala 402 Hilang Kontak, ini Kekuatan KRI Nanggala

Baca juga: KRI Nanggala-402 Milik TNI AL Dikabarkan Hilang Kontak, Ini Spesifikasi Kapal Selam Indonesia Itu

Baca juga: Benarkah Pernikahannya Cuma Gimmick? Nathalie Holscher Gugat Cerai Sang Suami Padahal Baru Nikah

Rumah Sakit Tunku Azizah Kuala Lumpur menerima laporan terkait tes urine yang dilakukan pada anak tersebut.

Hasil ditemukan bahwa anak itu berada di bawah asuhan ayah tirinya di Kota Nilai pada 14 April.

“Keesokan harinya, ibu dari anak tersebut membawanya ke rumah sakit untuk perawatan karena bocah tersebut bertingkah aneh," ujar Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman.

“Perawatan yang dilakukan di rumah sakit menemukan bahwa anak tersebut dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” lanjutnya.

Mereka saat ini mencari ayah tiri bocah itu, bernama Mohd Faresh Khalid (38), yang berprofesi sebagai seorang penjahit, dilengkapi dari The Sun Daily.

Diketahui alamat terakhir ayah tiri korban adalah C-13-7, Apartemen Mawar Sari Setiawangsa, Kuala Lumpur.

Juga PT 8413, Jalan 5 / 4B, Taman Desa Jasmin, Nilai, Malaysia.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (A) dari Children Act 2001, yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda RM 50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.

Juga Pasal 14 (1) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda RM10.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved