Berita Kota Jambi
Pelaku Illegal Driling Ditangkap Polda Jambi saat Konsumsi Sabu-sabu
Sementara itu, pada 3 April 2021 lalu, pihaknya juga mengamankan satu unit truk tangki tronton merek Hino jenis Dutro
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ditreskrimsus Polda Jambi ringkus MA (43) warga Palembang, Sumatera Selatan yang terlibat aktifitas ilegal driling.
Mirisnya, saat diamankan beberapa waktu lalu, MA sedang asik konsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Sirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, MA ditangkap, beberapa saat, setelah mengkonsumsi sabu-sabu.
"Iya benar, MA merupakan pengangkut hasil ilegal driling, saat diamankan ia sedang memakai sabu-sabu," kata Sigit, Senin (26/4/2021).
Saat ini, untuk barang bukti sabu-sabu tengah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, sementara MA masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam bulan April Tahun 2021 ini, kata sigit, Polda telah berhasil mengamankan 12 perkara dengan total 11 tersangka.
Sementara itu, pada 3 April 2021 lalu, pihaknya juga mengamankan satu unit truk tangki tronton merek Hino jenis Dutro, yang membawa 11.300 liter BBM jenis solar olahan.
Namun, saat ini kasus tersebut masih dalam proses lidik.
"Untuk yang truk pengangkut ini, tersangkanya masih dalam lidik," tutup Sigit.
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 3 SD Tema 8 Subtema 1, Halaman 17 Sampai 23
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 2 SD Tema 8 Subtema 2 Pembelajaran 1, Halaman 53 Sampai 61
Baca juga: Prakiraan Cuaca Harian 27 April 2021 Kota di Indonesia, Jakarta Cerah Berawan, Bengkulu Hujan Petir