Kemenag RI Akan Luncurkan Kartu Nikah Digital Untuk Pasangan Pengantin

Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam waktu dekat akan merilis Kartu Nikah Digital

Editor: Fitri Amalia
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar baik untuk pasangan calon pengantin. Selain mendapat buku nikah setelah proses akad, pengantin juga akan mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam waktu dekat akan merilis Kartu Nikah Digital.

Kartu nikah tersebut nantinya bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki menjelaskan selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga akan mendapatkan kartu nikah digital yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian.

Kartu nikah tersebut mudah dibawa oleh pengantin ketika dibawa kemana-mana.

“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” ujar Muharam seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/4/2021).

Muharam menyebutkan layanan kartu nikah digital akan diberikan setelah prosesi akad nikah selesai.

Kartu nikah digital tersebut, kata dia, nantinya akan dikirimkan kepada pasangan pengantin melalui nomor telepon yang didaftarkan, atau melalui email masing-masing pasangan pengantin.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin. Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” ungkap Muharram.

Kartu nikah digital tersebut bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

Muharam mengatakan layanan tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” tutup Muharram.

Ikuti Berita Lainnya Terkait Kartu Nikah

Baca juga: Tak Menyesal Menikah Muda, Namun Pasutri Ini Alami Stres

Baca juga: Warga Sarolangun yang Belum Memiliki Buku Nikah Kini Ada Kemudahan, Kemenag Beri Penjelasan

Baca juga: Tidak Miliki Buku Nikah, 69 Pasangan Pasutri di Kerinci Ikuti Sidang Itsbat Nikah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://m.tribunnews.com/nasional/2021/04/23/kemenag-bakal-luncurkan-kartu-nikah-digital

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved