Berita Kerinci
Tidak Miliki Buku Nikah, 69 Pasangan Pasutri di Kerinci Ikuti Sidang Itsbat Nikah
Tidak Miliki Buku Nikah, 69 Pasangan Pasutri di Kerinci Ikuti Sidang Itsbat Nikah
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Tidak Miliki Buku Nikah, 69 Pasangan Pasutri di Kerinci Ikuti Sidang Itsbat Nikah
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Ternyata masih banyak pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kerinci yang belum memiliki buku nikah.
Hal itu terlihat dari sidang itsbat yang dilakukan di empat Desa Koto Majidin, Kecamatan Air Hangat, Senin (27/1/2020).
Sidang Itsbat Nikah yang diselenggarakan di gedung serba guna Koto Majidin ini difasilitasi oleh Pemerintahan Empat Desa Koto Majidin yakni Koto Majidin Sawahan, Koto Majidin Mudik, Koto Majidin di Air dan Koto Majidin Hilir dan Ikatan Pemuda Pelajar Koto Majidin (IPPK).
Ini juga merupakan program yang di laksanakan Pengadilan Agama Sungai Penuh untuk membantu masyarakat.
• Pria dan Wanita di Jambi Masuk Kamar Hotel Tanpa Buku Nikah, Nasibnya Berakhir di Polda Jambi
• Seramnya Aksi Reynhard Sinaga, Ini Cerita Detik-detik Pemuda Jadi Korban dan Sadar Dalam Posisi Ini
• Antisipasi Virus Corona di Pelabuhan, Kapolres Minta Personel Pantau Keluar Masuk WNA Asal China
Dalam acara ini hadir Bupati Kerinci, Dr. H. Adirozal, Kakan Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Hardiman dan Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Ikhsanuddin, para alim ulama, kepala KUA, pemohon Itsbat Nikah, Kepala Desa 4 Desa Koto Majidin dan Camat Air Hangat serta tamu undangan.
Pjs Kades Koto Majidin Sawahan, Mountry mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat banyak pasutri di desanya tidak memiliki buku nikah. Kebanyakan pasutri itu pun, kata dia, menikahnya bukan sekarang-sekarang ini.
"Ada yang buku nikahnya hilang, terbakar, nikah siri, dan ada juga yang memang kurang persyaratan administrasinya. Dulu itu kan yang penting nikah saja dulu. Biasanya karena kekurangan dana, jadi belum mengurus surat nikah," katanya.

Mountry menambahkan, kepemilikan buku nikah cukup penting bagi masyarakat, karena dapat menjadi salah satu syarat administrasi buat pengurusan berbagai hal.
"Kalau enggak punya, bisa menghambat pembuatan administasi kependudukan. Buat jual beli tanah juga terhambat. Buat naik haji sudah jelas," ujarnya.
Ia menyebutkan, sidang itsbat di desa Koto Majidin berjalan hikmad dan diikuti oleh 69 pasangan.
"Kali ini 69 pasang pasutri tersebut akan mendapatkan bukti sah pernikahan berupa buku nikah serta terdata di Kementerian Agama," jelasnya.
Ketua PA Sungai Penuh, Ikhsanuddin melalui Panitera Muda Permohonan, Noprizal mengatakan, sidang itsbat nikah yang dilaksanakan oleh empat Desa Koto Majidin, merupakan bentuk sadar hukum dari masyarakat.
Pengadilan Agama Sungai Penuh kata Noprizal, memberikan apresiasi kepada Pemdes empat desa Koto Majidin dan IPPKM yang telah berinisiatif bekerjasama dengan PA Sungai Penuh untuk menyelenggarakan sidang itsbat tersebut.
Ia juga menyebutkan, untuk di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, baru kali ini sidang itsbat yang digelar secara massal dan dalam jumlah 69 pasangan.