Berita Kerinci
Tidak Miliki Buku Nikah, 69 Pasangan Pasutri di Kerinci Ikuti Sidang Itsbat Nikah
Tidak Miliki Buku Nikah, 69 Pasangan Pasutri di Kerinci Ikuti Sidang Itsbat Nikah
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Itsbat nikah ini sangat berguna karena saat ini semua dokumen kependudukan berawal dari kutipan akta nikah.
"Mau haji, umroh, pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran KK, KTP, kebutuhan dokumen untuk anak melanjutkan pendidikan semuanya butuh dokumen pernikahan, bagi yang tidak tercatat pernikahannya, solusinya adalah itsbat nikah di Pengadilan agama," ujarnya.
Sementara, Bupati kerinci H.Adirozal mengucapkan terima kasih kepada pemuda Koto Majidin (IPPKM) yang telah menginisiator bersama kepala desa 4 desa Koto Majidin untuk melaksanakan sidang itsbat nikah tersebut.
“Acara ini sebagai upaya mensukseskan semua program kependudukan, karena bila tidak melakukannya, maka anaknya yang menjadi korban. Kalau sudah itsbat nikah maka akan diterbitkan buku nikah yang nantinya juga dapat dipergunakan untuk membuat akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya,” papar Bupati Adirozal.
Orang nomor satu di Kabupaten Kerinci ini juga menghimbau dan mengajak masyarakat Kerinci yang belum memiliki buku nikah agar melakukan pengurusannya.
"Silakan berkoordinasi dengan kantor PA Sungai Penuh dan Kementerian Agama Kabupaten Kerinci baik secara kolektif maupun individu," pungkasnya.
Tidak Miliki Buku Nikah, 69 Pasangan Pasutri di Kerinci Ikuti Sidang Itsbat Nikah (Tribunjambi.com/Heru Pitra)