Berita Nasional
Jozeph Paul Zhang Terancam 5 Tahun Penjara Usai Mengaku Nabi ke-26, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Tak hanya itu, Jozeph Paul Zhang juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.
Hasilnya tak ada satu pun pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.
"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."
"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ahmad pun juga merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman.
Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.
"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang."
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," kata dia.
Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidaklah benar.
Sebaliknya karena masih WNI, dia pun diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.
"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca juga: VIDEO Sudah Sepekan Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok dan Daya Beli Masyarakat Muarojambi Menurun
Baca juga: VIDEO Kesal Uang BLT Tak Kunjung Cair Suami Aniaya Isteri Pakai Batu Gilingan hingga Kritis
Baca juga: Cemburu Buta, Penjual Buah Kalap Tusuk Leher Istrinya hingga Tewas Demi Allah Saya Tidak Ada Niat
Berita lainnya seputar Jozeph Paul Zhang
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: TRIBUNNEWS