Cemburu Buta, Penjual Buah Kalap Tusuk Leher Istrinya hingga Tewas 'Demi Allah Saya Tidak Ada Niat'

Muhammad Ali Asgar (30), warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram hanya bisa menyesali perbuatannya.

Editor: Teguh Suprayitno
TribunLombok.com/Sirtupillaili
KORBAN: Hj Faridah, ibu korban menunjukkan foto Halimatulsadiah, wanita yang tewas ditusuk sang suami, Senin (19/4/2021). 

Cemburu Buta, Penjual Buah Kalap Tusuk Leher Istrinya hingga Tewas 'Demi Allah Saya Tidak Ada Niat'

TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM – Muhammad Ali Asgar (30), warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram hanya bisa menyesali perbuatannya.

Kini ia terancam hukuman penjara 15 tahun setelah menusuk leher istrinya hingga tewas.

Pria yang sehari-hari berjualan buah ini menjadi tersangka kasus pembunungan Halimatulsadiah (29), istrinya sendiri.

Di hadapan wartawan dan polisi, Asgar telah mengakui perbuatannya. 

Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau hingga menyebabkan Halimatulsadiah tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.

Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarga.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dipaksa Pacar Layani Pria Lain, Sehari 5 Kali Naik Ranjang,Kini Idap Penyakit Kelamin

Baca juga: Direkam, ISIS Eksekusi Mati Penganut Kristen Koptik di Mesir: Ini Harga yang Harus Kalian Bayar!

Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.

”Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat,” katanya lagi, di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).

Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

PEMBUNUHAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (dua dari kiri) bersama Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan suami tusuk istri, Senin (19/4/2021).
PEMBUNUHAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (dua dari kiri) bersama Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan suami tusuk istri, Senin (19/4/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).

Selembar baju kaos warna biru muda bertuliskan bombbogie, terdapat noda darah.

Satu unit pickup Daihatsu DR 8410 DC beserta kuncinya. Mobil ini mereka pakai berjualan buah setiap hari.

Mobil ini pula yang dipakai tersangka membawa jasad istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved