Berita Nasional

Jozeph Paul Zhang Terancam 5 Tahun Penjara Usai Mengaku Nabi ke-26, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Tak hanya itu, Jozeph Paul Zhang juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.

Capture/Youtube/Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok pria bernama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan publik usai viral karena dirinya mengaku sebagai nabi ke-26.

Tak hanya itu, Jozeph Paul Zhang juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.

Setelah mengumpulkan cukup bukti kuat, Bareskrim Polri pun telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.

Jozeph juga dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri juga telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang (Capture/Youtube/Jozeph Paul Zhang)

Penyidik dari siber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.

Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."

"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."

"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkaop Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).

Baca juga: JADI DPO Polri, Jozeph Paul Zhang Bakal Segera Diburu, Kabareskrim: Tak Ada Pencabutan WNI Atas JPZ

Baca juga: Meraup Rezeki Dari Dapur Rumah, Pengusaha UMKM Dapur Mimi Kio Tak Repot Ketemu Konsumen

Baca juga: Penjual Rekening Bisa Ditindak, Marak Jual Beli Rekening

Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, telah memastikan tersangka kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang, masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Jozeph Zhang pun mengklaim bahwa dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved