Kasus Rudapaksa

Gadis 17 Tahun Disekap 4 hari hingga Dirudapksa Berkali-kali,Pelaku Kaget Disergap Polisi Saat Tidur

asus rudapaksa terhdap gadis dibawah umur kembali terjadi. Korbannya bahkan sampai disekap selama 4 hari oleh pelaku untuk melampiaskan nafsunya.

Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa / Gadis 17 tahun disekap selama 4 hari hingga dirudapaksa berkali-kali, pelaku kaget diamankan polisi saat sedang tidur 

Dia ditangkap di sebuah bengkel yang jadi tempat persembunyiannya di Dusun V Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Menurut Biyanto, FB akan dikenakan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna coklat, merk wenbost dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3 S warna putih.

Siswi SMA Tuban Masuk Jebakan Birahi Setelah Kenalan dengan Cowok di FB

Bunga (17) gadis belia asal Kecamatan Jatirogo, Tuban menjadi korban video call telanjang.

Bunga yang masih berstatus siswi SMA itu jadi korban pelampiasan birahi pria bernama Saiin Qodir (21) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek.

Mereka berkenalan lewat Facebook, pada awal maret 2021.

Aksi kenalan keduanya berujung pada pertukaran nomor WhatsApp lalu berlanjut video call.

IlustrasiIlustrasi (Kompas.com)

Namun entah apa yang menjadi penyebab hingga gadis tersebut menuruti si pria untuk video call telanjang.

"Si pria meminta gadis buka baju saat video call telanjang beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Adhi menjelaskan, lalu Saiin melakukan video call lagi dengan korban dan disertai pelecehan, korban disuruh telanjang dengan ancaman kalau tidak mau foto telanjang hasil tangkapan layar akan disebarkan.

Lalu korban diminta telanjang lagi, namun korban tidak mau dan tanpa sepengetahuan, tersangka menyebarkan foto telanjang korban ke teman-teman korban.

Orang tua Bunga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.

Setelah itu dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di pertigaan depan Polsek Montong dan selanjutnya diproses hukum.

"Sudah kita tetapkan tersangka, kita jerat UU ITE. Untuk barang bukti yang diamankan empat lembar foto screenshot dan tiga hand phone," bebernya. (*)

SUMBER :  suryamalang.com 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved