Kasus Rudapaksa

Gadis 17 Tahun Disekap 4 hari hingga Dirudapksa Berkali-kali,Pelaku Kaget Disergap Polisi Saat Tidur

asus rudapaksa terhdap gadis dibawah umur kembali terjadi. Korbannya bahkan sampai disekap selama 4 hari oleh pelaku untuk melampiaskan nafsunya.

Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa / Gadis 17 tahun disekap selama 4 hari hingga dirudapaksa berkali-kali, pelaku kaget diamankan polisi saat sedang tidur 

TRIBUNJAMBI.COM, SAMPANG - Kasus rudapaksa terhdap gadis dibawah umur kembali terjadi.

Kali ini korbannya bahkan sampai disekap selama 4 hari oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku kaget saat polisi menyergap rumahnya dalam posisi masih tidur.

Aksi penyekapan berujung pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Tepatnya di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Total selama empat hari Hoiruddin menyekap remaja 17 tahun di rumahnya yang dalam kondisi kosong.

Baca juga: Tidak Hanya Membakar, KKB Juga Rudapaksa Para Gadis Desa: Kampung Kami Sudah Hitam Karena KKB

Selama menyekap itulah, Hoirudin berulang kali menyetubuhi korban yang tak bisa melawan kemauan bejat pelaku.

Pelaku akhirnya dibekuk setelah korban dilepaskan dan mengadu kepada orangtuanya.

Kaget mendengar buah hatinya jadi korban birahi Hoiruddin, orangtua korban melaporkan kejadian pilu itu ke Polres Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, tersangka melakukan tindakan bejat itu bermula saat pelaku menjemput korban di pinggir jalan desa setempat.

Tersangka kemudian membawa korban yang sebut saja bernama Bunga ke tempat tinggalnya, bahkan diinapkan selama empat hari.

Baca juga: Kisah Ibu Muda Menjadi Korban Rudapaksa 23 Tentara, Dokter Syok Saat Periksa Bagian Intim

Selama itu, Bunga disetubuhi berkali-kali, jika berani menolak, tersangka akan mengancam dengan menyebarkan ke media sosial.

"Setelah empat hari korban disuruh pulang oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Sampang," ujarnya kepada SURYAMALANG, Minggu (18/4/2021).

Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergegas melakukan proses penyelidikan.

Sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman temannya, tepatnya di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Pada saat itu tersangka dalam keadaan tertidur, sehingga terkejut atas kedatangan petugas dan diamankan tanpa adanya perlawanan.

"Saat berhasil diamankan, tersangka mengaku atas perbuatannya," tuturnya.

"Tersangka di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Ilustrasi PenangkapanIlustrasi Penangkapan (huffpost.com)

Kasus Serupa

Cerita pilu disampaikan seorang siswi SD kepada bibinya usai dirinya dirudapaksa oleh seorang pria yang baru dikenalnya dari Messenger.

Nasib pilu itu dialami KN seorang siswi SD di Lampung Timur.

Dia tak menyangka pertemuan pertamanya dengan pria yang baru dikenalnya dari Messenger akan merusak masa depannya.

Saat mereka bertemu di belakang rumah, FB menarik tangan KN dan langsung diajak ke kebun belakang rumah.

Sesampai di sana, KN langsung didorong FB dan langsung jatuh terlentang.

Kemudian, FB langsung menarik celana pendek dan celana dalam KN hingga terlepas dan FB melakukan rudapaksa kepada KN.

"Kemudian setelah selesai merudapaksa, pelaku menyuruh KN pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak memberitahu siapa-siapa atas kejadian itu," ujar Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Rabu (14/4/2021).

Kemudian korban KN pulang ke rumah dan ke tempat bibinya yang bernama Suprihatin dan KN menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

Akhirnya, pada Selasa (13/4/2021) Pukul 11.00 WIB, pihak keluarga KN melaporkan FB ke polsek Raman Utara.

Berbekal laporan itu, tersangka yakni FB berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB.

Dia ditangkap di sebuah bengkel yang jadi tempat persembunyiannya di Dusun V Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Menurut Biyanto, FB akan dikenakan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna coklat, merk wenbost dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3 S warna putih.

Siswi SMA Tuban Masuk Jebakan Birahi Setelah Kenalan dengan Cowok di FB

Bunga (17) gadis belia asal Kecamatan Jatirogo, Tuban menjadi korban video call telanjang.

Bunga yang masih berstatus siswi SMA itu jadi korban pelampiasan birahi pria bernama Saiin Qodir (21) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek.

Mereka berkenalan lewat Facebook, pada awal maret 2021.

Aksi kenalan keduanya berujung pada pertukaran nomor WhatsApp lalu berlanjut video call.

IlustrasiIlustrasi (Kompas.com)

Namun entah apa yang menjadi penyebab hingga gadis tersebut menuruti si pria untuk video call telanjang.

"Si pria meminta gadis buka baju saat video call telanjang beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Adhi menjelaskan, lalu Saiin melakukan video call lagi dengan korban dan disertai pelecehan, korban disuruh telanjang dengan ancaman kalau tidak mau foto telanjang hasil tangkapan layar akan disebarkan.

Lalu korban diminta telanjang lagi, namun korban tidak mau dan tanpa sepengetahuan, tersangka menyebarkan foto telanjang korban ke teman-teman korban.

Orang tua Bunga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.

Setelah itu dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di pertigaan depan Polsek Montong dan selanjutnya diproses hukum.

"Sudah kita tetapkan tersangka, kita jerat UU ITE. Untuk barang bukti yang diamankan empat lembar foto screenshot dan tiga hand phone," bebernya. (*)

SUMBER :  suryamalang.com 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved