Jozeph Paul Zhang Diburu Muslim Sedunia Gara-gara Sebut Ibadah Puasa Mengerikan
Joseph Paul Zhang jadi sorotan setelah dituding jadi penista agama atas postingannya yang meresahkan umat muslim.
Jozeph Paul Zhang alu mengatakan jika orang Kristen ibadahnya tidak perlu ditakut--takuti.
"Ternyata tanpa tekanan mereka tidak akan melakukan ibadah karena ibadahnya karena ditakut-takuti, dalam krist tidak boleh gitu, ibadah karena ditakut-takuti, karena mereka mengalami sendiri sehingga bebruat baik," ujarnya.
Lalu Jozeph Paul Zhang menyebut tidak nyaman dengan adanya bulan puasa dan menyebut suasana menjelang Idul Fitri sebagai sesuatu yang mengerikan.
"Tapi dari dulu saya kalau lagi bulan puasa itu adalah bulan-bulan paling tidak nyaman. Apalagi kalau deket-deket Idul Fitri. 'Dung... dung... breng... dung... dung... breng... Sarimin pergi ke pasar... dung dung... breng... Allah bubar'. Wah itu tuh udah paling mengerikan. Itu horor banget," katanya.
Setelah itu, Jozeph Paul Zhang sampai membuat sayembara dan memberi hadiah jika berhasil melaporkan dirinya ke polisi karena penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
"Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah," tuturnya.
Jozeph Paul Zhang menyebut jika minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph Paul Zhang bakal menghadiahi orang yang melaporkannya Rp 1 juta.
"Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaus lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama," ujarnya.
Dilaporkan
Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang akhirnya dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.
Diduga pernah Salatiga
Berdasarkan Travel document no B6622531 sosok Jozeph Paul Zhang tidak lagi berada di Indonesia.
Jozeph Paul Zhang meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong sejak tanggal 11 Januari 2018.
Jozeph Paul Zhang lima tahun silam dia bersama istrinya diduga pernah tinggal di sebuah rumah di Kota Salatiga, Jawa Tengah, dengan status mengontrak.
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN JATENG