Mutiara Ramadan

Sekali Tarawih, Terus Tarawih

Mau tidak mau, pak imam bertugas sampai Ramadan selesai. Bahkan terkadang, Imam merangkap menjadi bilal Salat Tarawih.

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/IST
Fajri Al Mughni, Lc., M.Ud dosen IAI Nusantara Batanghari 

Oleh Fajri Al Mughni, Lc., M.Ud dosen IAI Nusantara Batanghari

Seperti biasa, euforia dalam spirit tarawih jelas akan tampak pada minggu-minggu pertama.

Minggu selanjutnya, Fatwa MUI tahun lalu tentang Salat Tarawih di rumah saja, dibaca dan diterapkan lagi, masjid sepi. Imbasnya, para alim ulama, ‘tuo tengganai cerdik pandai’, dan pegawai syarak kekurangan pemain.

Mau tidak mau, pak imam bertugas sampai Ramadan selesai. Bahkan terkadang, Imam merangkap menjadi bilal Salat Tarawih.

Oleh karenanya, spirit tarawih berjemaah di masjid harus terus dijaga sampai Ramadan berakhir.

Bagi hamba-hamba yang telah merasakan nikmatnya iman dalam Salat Tarawih, akan berusaha maksimal agar tidak absen. Namun bagi yang salat tarawih hanya karena takut mertua, tak enak sama istri, malu sama anak, dan terjebak karena rumah dekat masjid, maka salat tarawihnya hambar. Tidak menikmati sama sekali.

Bisa jadi hal tersebut karena tidak tau apa itu tarawih, dan mengapa harus dikerjakan di bulan Ramadan?

Apa itu tarawih?
Sederhananya, Tarawih itu nama dari salat sunnah, artinya ‘istirahat’ atau dalam bahasa Arab disebut “tarwiihah”.

Waktu pelaksanaannya khusus hanya pada malam bulan Ramadan.

Melihat dari nama, tentu pelaksanaannya haruslah sesuai dengan nama tersebut, yaitu dikerjakan secara santai dan khusuk.

Jika memang harus dilaksanakan dengan durasi yang cepat, usahakan bacaan imamnya secara tartil dan fasih. Tartil itu membaca cepat, namun tetap pada aturan tajwidnya.

Para imam tidak boleh mendelay bacaannya, karena khawatir para makmum geram.

Apa itu mendelay bacaan?
Delay sering diidetikkan dengan kondisi saat pesawat datang terlambat atau keberangkatan tidak sesuai dengan jadwalnya.

Jika kata ‘delay’ terpaksa bergandengan dengan ‘bacaan’, maka (mendelay bacaan) kira-kira maknanya begini; melambat-lambatkan bacaan sehingga keluar dari konsep tartil, dan tidak pula masuk dalam kategori tilawah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved