Kronologi Wanita di Lampung Curi Harta Mertuanya Sampai Rp 1 Miliar, Ditangkap di Apartemen Mewah
Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diamankan karena diduga mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, TANGGAMUS - Seorang wanita bersuami nekat mencuri harta milik mertuanya sendiri untuk hidup mewah
Wanita itu bernama Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diamankan karena diduga mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.
Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.
Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Menantu Habisi Harta Mertua, Buron Sejak 2019 Ditangkap di Apartemen Mewah dengan Pria Lain
Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.
Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Wanita itu ditetapkan tersangka atas laporan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018.