Menantu Habisi Harta Mertua, Buron Sejak 2019 Ditangkap di Apartemen Mewah dengan Pria Lain
Pelarian menantu yang diduga aset mertua hingga Rp 1 miliar harus terhenti. Revta Sa Fallas (32) yang sudah menjadi buron sejak 2019 silam berhasil
TRIBUNJAMBI.COM - Pelarian menantu yang diduga aset mertua hingga Rp 1 miliar harus terhenti.
Revta Sa Fallas (32) yang sudah menjadi buron sejak 2019 silam berhasil diamankan di sebuah apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Saat diamankan, Revta sedang bersama pria lain di apartemen tersebut.

Ibu muda ini menjadi buron Polres Tanggamus setelah mencuri aset milik mertuanya, Farizal Indra (62), mencapai Rp1 miliar.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Tribun Tangggamus.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri."
"Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," imbuhnya.
Nama Revta terdaftar sebagai buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Baca juga: Warung Kecil di Pasir Putih Digrebek Tim Pekat Polda Jambi, 83 Botol Miras Lokal dan Impor Disita
Baca juga: Rizieq Shihab Ujian Desertasi dari Dalam Penjara, Begini Kata Aziz Yanuar yang Singgung Polri
Status buron yang disandang Revta ini berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.
Isi laporan tersebut tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
Mengutip Tribun Tanggamus, Revta melakukan aksinya selama tiga tahun, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.
Pada Juli 2015, Revta mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik sang mertua.
BPKB tersebut dijadikan jaminan pada leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
Selain BPKB, Revta juga mengambil satu sertifikat tanah milik Farizal.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, dilansir Tribun Tanggamus.