Menantu Habisi Harta Mertua, Buron Sejak 2019 Ditangkap di Apartemen Mewah dengan Pria Lain
Pelarian menantu yang diduga aset mertua hingga Rp 1 miliar harus terhenti. Revta Sa Fallas (32) yang sudah menjadi buron sejak 2019 silam berhasil
Pencurian aset yang dilakukan Revta berlanjut hingga 2017.
Ia kembali mengambil dua sertifikat tanah milik korban yang berada di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 dan Blok J Nomor 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Baca juga: Emosi Ammar Zoni Tahu Bayinya Alami Kecelakaan, Tegur Keras Irish Bella: Makanya Kamu Harus Belajar!
Baca juga: Pak Kades Tertangkap Sembunyi di Plafon Rumah Staf Wanitanya Malam Hari, Begini Reaksi Istrinya
Saat ini, dua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar, melaporkan pelaku ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus."
"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp1 miliar," ujar Ramon.
Diketahui, alasan Revta mencuri aset Farizal Indra adalah untuk membayar utang pada rentenir.
Tak hanya itu, ia diduga menggunakan uang hasil menjual aset curiannya untuk berfoya-foya.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang."
"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ungkap Ramon.
Baca juga: Kondisi Anak Ussy yang Masih Terpapar Covid-19 Disorot, Istri Andhika Pratama: Banyak Kebiasaan Baru
Akibat perbuatannya, Revta dijerat Pasal 367 KUHP.
Ia terancam hukuman lima penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Ramon.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Tanggamus/Tri Yulianto)
Sumber: Tribunnews
https://m.tribunnews.com/regional/2021/04/16/buron-sejak-2019-menantu-yang-curi-aset-mertua-hingga-rp1-m-kini-ditangkap-hidup-mewah-di-yogya