Kronologi Wanita di Lampung Curi Harta Mertuanya Sampai Rp 1 Miliar, Ditangkap di Apartemen Mewah
Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diamankan karena diduga mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
Editor:
Rohmayana
Dok Polres Tanggamus
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.
Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.
Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.
Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung. (*)
SUMBER : tribunlampung.co.id /Tri Yulianto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/16042021-penangkapan.jpg)