Baru 3 Bulan Bekerja, Punya Hak dapat THR? Bagaimana Cara Menghitung THR?

Ida Fauziyah dalam surat edarannya menyatakan, pembayaran THR paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan Ida Fa

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam surat edarannya menyatakan, pembayaran THR paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Ida Fauziyah dan ilustrasi THR
Ida Fauziyah dan ilustrasi THR (Kolase/Tribun Jambi)

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah

siapa saja yang berhak menerima THR ini?

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.

Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Baca juga: Menantu Habisi Harta Mertua, Buron Sejak 2019 Ditangkap di Apartemen Mewah dengan Pria Lain

Baca juga: Rizieq Shihab Ujian Desertasi dari Dalam Penjara, Begini Kata Aziz Yanuar yang Singgung Polri

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu

Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.

Perhitungan Besaran THR

Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni:

- Bagi pekerja-buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

(Masa kerja : 12) x 1 bulan upah

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Dhuha dalam Bahasa Arab dan Latin, Manfaatnya Luar Biasa Bisa Perlancar Rezeki

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved