Baru 3 Bulan Bekerja, Punya Hak dapat THR? Bagaimana Cara Menghitung THR?

Ida Fauziyah dalam surat edarannya menyatakan, pembayaran THR paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan Ida Fa

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi rupiah 

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 16 April 2021: Riki Akan Ungkap Kebohongan Elsa

- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Artikel Lain Terkait THR

Sumber: Tribunnews

https://m.tribunnews.com/nasional/2021/04/14/thr-wajib-dibayar-penuh-siapa-yang-berhak-mendapatkan-thr

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved