Perintah Tegas Kapolri untuk Propam Polri: Tidak Bisa Dibina, ya Sudah Binasakan Saja
”Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja,”
Tetapi, pada 2020 pelanggaran meningkat menjadi 3.304 atau bertambah 32 persen.
Untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP), jumlahnya mencapai 1.203 pada 2018.
Angka itu, kata Sambo, sempat menurun pada 2019 menjadi 1.021 atau berkurang 15 persen.
Hanya saja, jumlahnya meningkat tajam pada 2020 menjadi 2.081 atau lebih dari 100 persen.
Terakhir, pelanggaran pidana oleh anggota polisi mencapai 1.036 kasus pada 2018, turun menjadi 627 pelanggaran pada 2019, dan naik kembali menjadi 1.024 pada 2020.
Sambo menuturkan saat ini pihaknya sedang mendalami penyebab pelanggaran anggota polisi kian meningkat.
Hal itu untuk mengetahui akar masalahnya dan dilakukan pencegahan.
“Kami laporkan kepada Bapak Kapolri bahwa, Div Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatnya pelanggaran anggota Polri,"
"Sehingga dengan data yang tepat, melalui penelitian dan survei akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran Polri ke depan,” ujar Sambo.
Dalam hal ini, kata dia, Rakernis yang digelar pada 2021 ini pun ditujukan untuk mengoptimalisasikan peran Propam dalam mencegah dan menekan pelanggaran anggota terjadi.
Sehingga, kata dia, anggota Divisi Propam dapat bekerja secara profesional, objektif dan transparan dalam menegakkan hukum ataupun pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota kepolisian di lapangan.
"Mulai hari kemarin diberikan beberapa petunjuk teknis dan taktis oleh para karo, kabag dari Divisi Propam Polri. Penambahan pengetahuan tentang hak asasi manusia, ilmu komunikasi dan aturan hukum lainnya," katanya.
Sumber : TRIBUNMEDAN