Perintah Tegas Kapolri untuk Propam Polri: Tidak Bisa Dibina, ya Sudah Binasakan Saja

”Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja,”

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta untuk “menyelesaikan” anak buahnya yang bermasalah, khususnya mereka yang terlibat narkoba dan tak bisa diperbaiki lagi.

Hal itu langsung diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dalam penegakan pelanggaran narkoba.

Sebagai penegak hukum polisi harus terdepan memberantas narkoba.

”Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja,” kata Sigit saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).

Polisi bertugas melakukan penangkapan dan pemberantasan terhadap pelaku tindak pidana.

Sigit mengultimatum, anggota polisi yang tidak dapat diperingatkan lagi untuk segera dipecat.

Sebab, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi dari pengaruh buruk oknum polisi pemakai narkoba.

“Masih banyak anggota yang harus kita lindungi. Terhadap yang diingatkan sekali dua kali susah, maka berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 14 April 2021 Super Hemat Detergen Diapers Personal Care Aneka Snack DLL

Baca juga: Batal Buat RTH, Pemkab Tebo Akhirnya Bangun Taman Terpadu di Rimbo Bujang

Baca juga: Niat Sebagai Pondasi Ibadah Puasa

Sigit meminta, agar usaha anggota Polri yang turun langsung ke lapangan dan bekerja dengan baik tak tercoreng hanya karena masalah satu atau dua oknum yang melanggar.

"Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga. Hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," ucapnya.

Karena itu, kata dia, penanganan masalah pelanggaran anggota harus ditingkatkan, bahkan jika perlu dimasukkan sebagai kurikulum sekolah khusus.

Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir terjadi pelanggaran narkotika oleh anggota Polri yang mencuat ke publik.

Misalnya, penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya, karena kedapatan menggunakan sabu pada Februari lalu.

Kemudian, seorang perwira polri berpangkat Kompol dengan inisial YC juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau.

YC kedapatan menggunakan sabu di dalam satyu unit mobil hitam, setelah rekaman CCTV yang menangkap kejadian tersebut viral.

Kompol YC pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.

Propam Presisi

Selain rapat teknis, dalam acara itu juga diluncurkan aplikasi Propam Presisi. Sigit mengatakan, Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.

“Terima kasih Pak Kadiv Propam (Irjen Pol Ferdy Sambo). Kita me-launching Program Propam Presisi yang merupakan implementasi penjabaran tindak lanjut Dumas Presisi,” kata Sigit.

Ia menuturkan, launching program Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri.

Ia meyakini dengan adanya aplikasi Propam Presisi akan meningkatkan pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi di lapangan.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan aplikasi yang baru saja di-launching,"

"Saya menghitung pasti angkanya naik sangat tinggi terkait masalah pengaduan tentang anggota dan masalah ketidakpuasan masyarakat terhadap kepolisian. Itu adalah risiko yang siap kami tanggung,” ujar Sigit.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melaporkan angka pelanggaran yang dilakukan anggota polisi setiap tahun.

Sambo mengatakan, jumlah anggota kepolisian yang bermasalah meningkat signifikan pada 2020.

”Permohonan maaf kepada Kapolri atas masih tingginya pelanggaran anggota, baik pelanggaran disiplin, KEPP dan pidana yang terjadi akhir-akhir ini, dan satu tahun sebelumnya,” kata Sambo.

Ia mengatakan, peningkatan jumlah pelanggaran oleh anggota itu terjadi dari sisi kualitas dan kuantitas

Menurutnya, hal itu tercermin dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasar data yang dipaparkan Sambo, pelanggaran disiplin sepanjang 2018 sebanyak 2.417, kemudian meningkat 3,6 persen pada 2019 menjadi 2.503.

Tetapi, pada 2020 pelanggaran meningkat menjadi 3.304 atau bertambah 32 persen.

Untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP), jumlahnya mencapai 1.203 pada 2018.

Angka itu, kata Sambo, sempat menurun pada 2019 menjadi 1.021 atau berkurang 15 persen.

Hanya saja, jumlahnya meningkat tajam pada 2020 menjadi 2.081 atau lebih dari 100 persen.

Terakhir, pelanggaran pidana oleh anggota polisi mencapai 1.036 kasus pada 2018, turun menjadi 627 pelanggaran pada 2019, dan naik kembali menjadi 1.024 pada 2020.

Sambo menuturkan saat ini pihaknya sedang mendalami penyebab pelanggaran anggota polisi kian meningkat.

Hal itu untuk mengetahui akar masalahnya dan dilakukan pencegahan.

“Kami laporkan kepada Bapak Kapolri bahwa, Div Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatnya pelanggaran anggota Polri,"

"Sehingga dengan data yang tepat, melalui penelitian dan survei akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran Polri ke depan,” ujar Sambo.

Dalam hal ini, kata dia, Rakernis yang digelar pada 2021 ini pun ditujukan untuk mengoptimalisasikan peran Propam dalam mencegah dan menekan pelanggaran anggota terjadi.

Sehingga, kata dia, anggota Divisi Propam dapat bekerja secara profesional, objektif dan transparan dalam menegakkan hukum ataupun pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota kepolisian di lapangan.

"Mulai hari kemarin diberikan beberapa petunjuk teknis dan taktis oleh para karo, kabag dari Divisi Propam Polri. Penambahan pengetahuan tentang hak asasi manusia, ilmu komunikasi dan aturan hukum lainnya," katanya.

Berita Terkait lainnya

Sumber : TRIBUNMEDAN

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved