Perintah Tegas Kapolri untuk Propam Polri: Tidak Bisa Dibina, ya Sudah Binasakan Saja

”Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja,”

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta untuk “menyelesaikan” anak buahnya yang bermasalah, khususnya mereka yang terlibat narkoba dan tak bisa diperbaiki lagi.

Hal itu langsung diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dalam penegakan pelanggaran narkoba.

Sebagai penegak hukum polisi harus terdepan memberantas narkoba.

”Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja,” kata Sigit saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).

Polisi bertugas melakukan penangkapan dan pemberantasan terhadap pelaku tindak pidana.

Sigit mengultimatum, anggota polisi yang tidak dapat diperingatkan lagi untuk segera dipecat.

Sebab, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi dari pengaruh buruk oknum polisi pemakai narkoba.

“Masih banyak anggota yang harus kita lindungi. Terhadap yang diingatkan sekali dua kali susah, maka berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 14 April 2021 Super Hemat Detergen Diapers Personal Care Aneka Snack DLL

Baca juga: Batal Buat RTH, Pemkab Tebo Akhirnya Bangun Taman Terpadu di Rimbo Bujang

Baca juga: Niat Sebagai Pondasi Ibadah Puasa

Sigit meminta, agar usaha anggota Polri yang turun langsung ke lapangan dan bekerja dengan baik tak tercoreng hanya karena masalah satu atau dua oknum yang melanggar.

"Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga. Hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," ucapnya.

Karena itu, kata dia, penanganan masalah pelanggaran anggota harus ditingkatkan, bahkan jika perlu dimasukkan sebagai kurikulum sekolah khusus.

Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir terjadi pelanggaran narkotika oleh anggota Polri yang mencuat ke publik.

Misalnya, penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya, karena kedapatan menggunakan sabu pada Februari lalu.

Kemudian, seorang perwira polri berpangkat Kompol dengan inisial YC juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved