Berita Kota Jambi

Transaksi di Kebon 9, Polda Jambi Ringkus Agus Bandar dan Residivis Sabu-sabu di Kota Jambi

Dari tangan Agus, petugas turut amankan 7 paket kecil sabu-sabu, tidak hanya itu, diketahui Agus juga merupakan residivis kambuhan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Transaksi di Kebon 9, Polda Jambi Ringkus Agus Bandar dan Residivis Sabu-sabu di Kota Jambi
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Agus Bandar dan Residivis Sabu-sabu di Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi ringkus Fransiskus (40) alias Agus warga Jelutung, Kota Jambi, bandar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (9/4/2021).

Agus, bandar sabu-sabu jaringan Kota Jambi ini diringkus petugas di kawasan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Dari tangan Agus, petugas turut amankan 7 paket kecil sabu-sabu, tidak hanya itu, diketahui Agus juga merupakan residivis kambuhan.

Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Ipda Rachmad mengatakan, penangkapan Agus, bandar sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi di kawasan Kebun 9, Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pengintaian.

Benar saja, sekira pukul 15.30 WIB, petugas melihat Agus sedang melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Tidak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak, Agus langsung diringkus di tepi jalan tanpa perlawanan berarti.

Darinya, petugas berhasil menemukan dua paket kecil sabu-sabu yang disimpan pelaku di saku celana bagian kanan.

Penggeledahan kembali dilakukan, dan kembali mendapat sabu-sabu yang disimpan di saku bajunya.

Tidak berhenti di sana, petugas lantas mengintrogasi Agus, hingga menggeledah rumahnya yang berada di kawasan Jelutung.

Hasilnya, petugas kembali mendapat 4 paket sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet kecil, di lemari baju miliknya.

"Jadi dari pelaku ini, kita amankan 7 paket kecil sabu-sabu. Dan tersangka merupakan bandar," kata Rachmad, Senin (12/4/2021) sore.

"Tersangka juga merupakan residivis," bilangnya.

Usai mendapat barang bukti yang cukup, petugas langsung menggiring Agus ke Mapolda Jambi beserta sejumlah barang bukti.

Kemudian, kembali dilakukan pengembangan, hingga diketahui sabu-sabu tersebut ia dapat dari seorang berinisial A, yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh petugas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved