Kasus Penyelundupan Baby Lobster, Sopir Mobil Rental Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Jambi
Eddy Suhaimi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim pada kasus penyelundupan baby lobster beberapa waktu lalu.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Selain itu satu unit mobil Xenia silver yang ditahan dan dijadikan barang bukti dalam kasus itu, yang saat itu dikemudikan Eddy, agar dikembalikan kepada pemiliknya.
Hanya Dibayar Angkut Penumpang
Eddy terseret dalam kasus ini karena saat itu ia menerima uang atas biaya mengangkut penumpang ke Tanjung Jabung Timur.
Saat itu ia dibayar untuk mengantar orang dari Kota Jambi ke Tanjung Jabung Timur.
Orang yang dia antar diduga merupakan bagian dari kelompok penyelundup baby lobster yang akhirnya berhasil digagalkan.
Namun Eddy dianggap turut serta berperan dalam tindakan penyelundupan tersebut, walau ia tidak tahu bahwa yang saat itu ia antar bagian dari penyelundup.
Hendra Ambarita SH, advokat pada kantor Hukum Monang Sitanggang SH MH menyebut Eddy tidak kenal seorangpun dari beberapa tersangka yang saat itu ikut diamankan.
Eddy hanya bertugas menerima orderan mengantar orang ke Mendahara, Tanjung Jabung Timur.
"Saat itu dirinya hanya membawa beberapa orang sesuai order carteran, dan tidak saling kenal. Tidak ada pula benih lobster di mobil tersebut saat pengantaran berlangsung," jelas Hendra.
Atas putusan pengadilan tinggi ini, Hendra mengatakan hal itu memang sudah sewajarnya, sebab Eddy tidak bersalah dalam kasus itu.
"Kami mengajukan banding karena yakin tidak bersalah, dan majelis hakim menerimanya, dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan," ungkap Hendra, Senin 12 April 2021. (tribunjambi.com/suang sitanggang)
Baca juga: VIDEO Bos Baby Lobster di Tanjabtim Dibekuk Tim Gabungan
Baca juga: Aksi Ganas Debt Collector Bacok Kepala Suami Nasabahnya hingga Alami Luka Robek dengan 12 Jahitan