Kasus Penyelundupan Baby Lobster, Sopir Mobil Rental Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Jambi

Eddy Suhaimi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim pada kasus penyelundupan baby lobster beberapa waktu lalu.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/IST
Eddy Suhaimi (tengah) keluar dari tahanan setelah divonis bebas, karena tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan benih lobster di Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eddy Suhaimi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim pada kasus penyelundupan baby lobster beberapa waktu lalu.

Sopir mobil rental itu telah ditahan sejak 21 Januari 2021.

Saat itu ia dibayar mengangkut penumpang dari Kota Jambi ke Tanjabtim.

Namun dalam kasus tersebut, pria yang disewa jasanya bawa penumpang itu turut diseret dalam kasus penyelundupan itu.

Di Pengadilan Negeri Tanjabtim, Eddy Suhaimi dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 1,6 bulan, pada kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan pengangkutan ikan tidak memiliki SIUP.

Adapun benih lobster yang saat itu disebut dalam perkara itu adalah sebanyak 89.068, terdiri dari jenis mutiara dan pasir.

Benih lobster itu telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan laut Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Hakim PN Tanjabtim yang mengadili kasus tersebut kemudian menyatakan pria 52 tahun itu bersalah kemudian divonis satu tahun penjara.

Selain itu Eddy juga dikenakan denda besar yakni Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Merasa tak bersalah dalam kegiatan ilegal, Eddy mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.

Pengadilan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Tjt tertanggal 18 Maret 2021.

Majelis Hakim Banding atas perkara ini adalah Hakim Ketua Hiras Sihombing SH, Hakim Anggota Nirmala Dewita SH MH, dan Dr Berlian Napitupulu SH MHum.

Baca juga: Seorang Pemuda Merangin Ditangkap Polisi Setelah Pacar Melapor Kisah Menginap ke Ibunya

Baca juga: Polda Jambi Tangani 107 LP Illegal Things, Turut Amankan 200 Ribu Ton Minyak & Jutaan Lobster

Eddy Suhaimi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif.

Dengan demikian Eddy Suhaimi dinyatakan bebas, dan diperintahkan dikeluarkan segera dari tahanan, setelah lebih dua bulan ditahan.

Selain itu satu unit mobil Xenia silver yang ditahan dan dijadikan barang bukti dalam kasus itu, yang saat itu dikemudikan Eddy, agar dikembalikan kepada pemiliknya.

Hanya Dibayar Angkut Penumpang

Eddy terseret dalam kasus ini karena saat itu ia menerima uang atas biaya mengangkut penumpang ke Tanjung Jabung Timur.

Saat itu ia dibayar untuk mengantar orang dari Kota Jambi ke Tanjung Jabung Timur.

Orang yang dia antar diduga merupakan bagian dari kelompok penyelundup baby lobster yang akhirnya berhasil digagalkan.

Namun Eddy dianggap turut serta berperan dalam tindakan penyelundupan tersebut, walau ia tidak tahu bahwa yang saat itu ia antar bagian dari penyelundup.

Hendra Ambarita SH, advokat pada kantor Hukum Monang Sitanggang SH MH menyebut Eddy tidak kenal seorangpun dari beberapa tersangka yang saat itu ikut diamankan.

Eddy hanya bertugas menerima orderan mengantar orang ke Mendahara, Tanjung Jabung Timur.

"Saat itu dirinya hanya membawa beberapa orang sesuai order carteran, dan tidak saling kenal. Tidak ada pula benih lobster di mobil tersebut saat pengantaran berlangsung," jelas Hendra.

Atas putusan pengadilan tinggi ini, Hendra mengatakan hal itu memang sudah sewajarnya, sebab Eddy tidak bersalah dalam kasus itu.

"Kami mengajukan banding karena yakin tidak bersalah, dan majelis hakim menerimanya, dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan," ungkap Hendra, Senin 12 April 2021. (tribunjambi.com/suang sitanggang)

Baca juga: VIDEO Bos Baby Lobster di Tanjabtim Dibekuk Tim Gabungan

Baca juga: Aksi Ganas Debt Collector Bacok Kepala Suami Nasabahnya hingga Alami Luka Robek dengan 12 Jahitan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved