Berita Merangin
Seorang Pemuda Merangin Ditangkap Polisi Setelah Pacar Melapor Kisah Menginap ke Ibunya
Seorang pemuda warga Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ditangkap polisi atas tindakan melakukan hubungan badan dengan pacar
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang pemuda warga Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ditangkap polisi atas tindakan yang dilakukannya kepada pacar saat di penginapan.
Pemuda berinisial DMN itu dilaporkan ke polisi karena telah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Polisi pun telah menangkap pemuda berusia 19 tahun tersebut, beberapa hari setelah menyetubuhi pacarnya.
Perbuatan pemuda itu terungkap setelah pacarnya melapor kepada ibunya.
Gadis belia, sebut saja Bunga itu, merasakan kesakitan usai pulang dengan pacarnya.
Setelah diinterogasi ibunya, akhirnya Bunga mengkaui ia dan pacarnya telah berhubungan badan di penginapan.
Ibu Bunga tidak terima dengan perlakuan pemuda itu yang telah menodai anak gadisnya.
Akhirnya ibu Bungo melaporkan perbuatan pemuda itu ke polisi.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Firdon Marpaung, membenarnya adanya pemuda yang diamankan karena dilaporkan melakukan perbuatan asusila.
Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban dijemput oleh pelaku pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 16.30.
Saat itu Bunga sedang berada di kebun sawit yang tak jauh dari rumahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Tebo Ilir Tangkap 3 Spesialis Pembobol Rumah di Sungai Bengkal
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Nissa Sabyan Masih Saja Banjir Hujatan hingga Caci Maki Soal Jadi Pelakor
Baca juga: Benar-benar Kelurga Sultan, Rafathar Sampai Diberikan Kartu Kredit Khusus untuk Jajan
"Diajak jalan-jalan ke Kota Bangko (ibukota Merangin)," ujar Kasat Reskrim, Senin (12/4/2021).
Hingga pukul 22.00 WIB, korban dan pelaku masih di Kota Bangko.
Pelaku mengajak Bunga menginap di sebuah penginapan di Kota Bangko.