Bos Baby Lobster Ditangkap
VIDEO Bos Baby Lobster di Tanjabtim Dibekuk Tim Gabungan
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan truk yang dicari, dan langsung melakukan penggeledahan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim gabungan Satgas Benur Polda, bersama dengan personel Polres Tanjung Jabung Timur kembali ringkus dua tersangka baru, kasus penyeludupan 40.500 ribu benih lobster yang diamankan pada Kamis (17/12/2020) lalu.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, kedua tersangka baru, yang diamankan oleh timnya yakni, Lim Kay Chuan dan Amir Hamzah.
Deden menjelaskan, kedua tersangka baru tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka Lim Kay Chuan, yang merupakan warga Lubuk Baja, Kota Batam, berperan untuk menerima benur, dan mengirim ke wilayah Singapura, menggunakan sped boat.
Sementara, tersangka Amir Hamzah, yang merupakan warga Gunung Putri, Kota Bogor, ditetapkan sebagai pemilik atau bos puluhan ribu benur tersebut.
"Kasus lama kita kembangkan, dan kembali kita aman dua tersangka," kata Deden, Jumat (5/2/2021) sore.
"Tersangka Deden merupakan pemilik atau bos benur yang kita amankan," jelasnya.
"Benur ini akan di kirim ke satu orang bernama Robin, yang berada di Singapura, dan saat ini kita selidiki," jelasnya.
Penangkapan tersebut, tidak terlepas dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.
Kata Deden, sekira kurang lebih 1 bulan melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus dua tersangka baru, pihaknya juga tengah mengantongi satu identitas penerima benur yang berada di Singapura, yang belakangan diketahui bernama Robin.
"Tersangka Lim kita amankan di Batam, Minggu (24/1/2021), sementara itu tersangka Amir diamankan di Bogor, pada Senin (1/2/2021) lalu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjung Jabung Timur ringkus tiga orang pelaku penyeludupan 40.500 ribu benih lobster Kamis (17/12/2020) lalu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas perubahan Undang-undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 56 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Ketiganya saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan kita masih dalami terkait aksi penggelapan ini," kata Rachmad, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah menjelaskan, ketiga pelaku, yakni, Kardianto Bin Afdol, Ronal dan Abdulrahman Bin Sahudin diamankan di wilayah Desa Majelis Hidayah, Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur.
Katanya, pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya menagamankan Kardianto, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.