Berita Nasional

Buat Bayar Utang, Eks Pegawai KPK Gelapkan Barang Sitaan Emas 1,9 Kg, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilakukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi pegawai KPK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus oknum eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut gelapkan barang sitaan emas seberat 1,9 kg, kini telah diperiksa polisi.

Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilakukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA.

Dalam kasus ini, IGA yang diduga telah mencuri emas hasil rampasan KPK seberat 1,9 kilogram, untuk membayar utang.

"Iya (sudah ditangani), masih lidik (penyelidikan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Jimmy mengatakan, saat ini pihaknya itu telah memeriksa IGA yang masih berstatus sebagai saksi.

"Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Istimewa)

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA.

IGA sendiri dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.

Bahkan, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah menggelapkan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK."

"Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujar Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).

Tumpak juga menerangkan, bahwa IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.

Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan sedang membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu, oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi."

Baca juga: Alasan Pegawai KPK Colong Emas 1,9 Kg Hasil Rampasan KPK Bikin Geleng-geleng Kepala dan Bikin Malu

Baca juga: Pegawai KPK Tergiur 1,9 Kg Emas Barang Bukti Korupsi Mantan Pejabat Kemenkeu, Karena Terlilit Utang

Baca juga: Oknum Satgas KPK Gadaikan Emas Barang Bukti Kasus Korupsi Demi Lunasi Utang Bisnis

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved