Berita Nasional

Buat Bayar Utang, Eks Pegawai KPK Gelapkan Barang Sitaan Emas 1,9 Kg, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilakukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi pegawai KPK 

"Dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik."

"Tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya."

"Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," jelas Tumpak.

Kata Tumpak, pihak KPK pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA tersebut, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.

IGA dan sejumlah saksi dari KPK juga sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Bakal Dilelang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melelang emas batangan seberat 1,9 kilogram, yang sempat dijarah pegawai berinisial IGA.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, emas barang bukti perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, kini berada dalam pengelolaan komisi antikorupsi.

"Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK, untuk proses lelang yang akan dilakukan."

"Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," ujar Ipi, Kamis (8/4/2021).

KPK, kata Ipi, telah menyadari apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan, dan merusak reputasi lembaga anti-rasuah tersebut.

Tapi, katanya, KPK kini memilih untuk membukanya, sehingga menjadi pelajaran bersama, dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.

"KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas."

"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat, dan martabat insan KPK."

"Juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," ungkap Ipi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved